Buni Yani: Jangankan Penjara, Saya Siap Mati!



Bandung - Buni Yani mengajukan upaya banding karena merasa dikriminaliasi dengan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Meski begitu, dia sudah siap meski harus dipenjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Buni Yani di atas mobil komando yang terparkir di depan gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017) sore. Dia berorasi setelah menjalani sidang vonis.

Buni mengatakan dia sebelumnya kerap ditanya wartawan soal persiapannya menyambut vonis hakim. Dia menyatakan, apa pun vonisnya, dia siap. Meski vonisnya ini tanpa disertai perintah penahanan, dia siap-siap saja jika harus ditahan.

"Jangankan penjara, saya sudah mewakafkan nyawa saya, demi perjuangan saya siap mati. Ini bukan gertak sambal, bukan, karena saya tahu nggak punya salah apa-apa jadi saya siap mati," ujar Buni, yang memakai peci berwarna putih.

Buni Yani menyatakan vonis yang diterimanya adalah bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia akan melakukan upaya banding. Dia juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, serta para pendukungnya yang setia memberi dukungan sejak awal sidang hingga vonis.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus posting-an video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani ditahan.
close