Kasus Pasangan Ditelanjangi, 6 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis


Tangerang - Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang. Keenam tersangka, yakni G, T, A, I, S, dan N, diancam pasal berlapis.

"Melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif. Sabilul dalam jumpa pers yang disiarkan live melalui akun Facebook, Selasa (14/11/2017).

Pasal 170 yang dimaksud merupakan pasal tentang pengeroyokan. Sedangkan pasal 335 merupakan pasal tentang perbuatan melawan hukum.

Kedua tokoh warga itu malah ikut memprovokasi massa. Malah, T memvideokan momen penganiayaan tersebut. 


Polisi juga masih mencari penyebar video penggerebekan tersebut. Mereka bisa dijerat UU ITE karena menyebarkan konten yang tak pantas dipertontonkan.

"Ini bukan berhenti di sini, kita akan kembangkan siapa saja yang menjadi saksi maupun jadi pelaku. Bisa juga dikenakan UU ITE," ujarnya.


Peristiwa itu terjadi di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemeriksaan, diketahui T (Ketua RT) dan G (Ketua RW tempat kontrakan M tinggal) ikut terlibat dalam pengeroyokan sejoli itu. 

"T yang pertama mendobrak pintu ini, dan langsung pertama dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan,'" ujar Sabilul.

"Ketua RT yang memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli," jelas Sabilul.

Penganiayaan tak berhenti di situ. Sejoli itu kemudian diarak hingga ke luar kontrakan.

"Selanjutnya R dan M ini diarak ke arah depan, dan di situlah dipaksa, ditempelengi, dipukuli, dan rencana kedua orang ini akan dibawa oleh ketua RT ke ketua RW. Di tengah perjalanan itu dia dipaksa untuk mengaku telah berbuat mesum," urai Sabilul. 

"Bahkan yang menyedihkan adalah dari salah satu ini membuka baju perempuan ini, yang laki-lakinya sudah tidak menggunakan baju sama sekali, setelah itu diarak ke rumah RW. setelah diarak ke rumah RW dikembalikan lagi ke kontrakan," tuturnya. 
(abw/ams
close