Ini Lho Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah dan Gak Ribet



TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemutihan pajak kendaran bermotor Jatim akan digelar mulai 23 Oktober dan dijadwalkan akan berakhir tanggal 28 Desember 2017.

Wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2 persen dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.
Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan.
Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur?
Informasi yang dikumpulkan dari Samsat Surabaya, syaratnya cukup mudah, sama seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya.
Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti pelat nomor.
Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti:
- BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),
- STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan
- KTP (kartu tanda penduduk).
Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari:
- BPKB,
- STNK
- KTP pemilik baru, dan
- kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).
Sebelum melakukan penyerahan berkas dan pembayaran, setiap kendaraan terlebih dulu dilakukan cek fisik untuk memastikan kondisinya.
Sedangkan proses pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja. Di Samsat Keliling, Samsat Corner di mal-mal juga bisa. Enggak harus pergi ke kantor Samsat.
Sempat tidak ada kepastian, program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim ternyata jadi digelar di pengujung tahun ini.
Jadwal pemutihan ini lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilaksanakan pada September hingga Oktober.
Informasi yang diterima SURYA.co.id, hari Senin (23/10/2017) adalah awal dimulainya layanan yang paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim ini.,
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim Bobby Soemarsiono saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemutihan itu.
"Hanya berlaku pembayaran denda pajak. Pajak pokok harus dibayar. Sabtu (21/10/2017) akan kami sampaikan rilis resminya," ucap Bobby kepada SURYA.co.id, Kamis (19/10/2017).
Menurut Bobby, yang digratiskan adalah denda pajak selama wajib pajak menunggak pajak kendaraan.
Jika nunggak pajak tiga tahun, tiga kali pajak pokok itu harus tetap dibayar.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.
Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.
Sebelumnya memang tidak ada kepastian akan rencana pemutihan itu.
Bobby beberapa waktu lalu masih minta arahan dari Gubernur Jatim Soekarwo.
Sementara Pakde Karwo meminta kajian menyeluruh bersama DPRD Provinsi Jatim.
Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor. 
Bobby menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga.
Program pemutihan pajak ini sudah enam tahun digelar.
"Program pemutihan hanya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan Samsat yang ada," tandas Bobby.


close